Senin, 27 Februari 2017

PENGERTIAN AFILIASI

Pengertian Definisi Afiliasi 
Apa itu Afiliasi? Afiliasi adalah bentuk kerjasama antara dua lembaga yang masing-masing berdiri sendiri.  Secara singkat, afiliasi juga bisa diartikan “anggota” atau “cabang”. 
Namun dalam terminologi bisnis online, pengertian afiliasi mengalami sedikit penambahan makna. Afiliasi adalah “cara menghasilkan uang dengan menjual produk dari perusahaan atau lembaga pemilik produk (affiliate merchant), dengan bergabung menjadi pemasar produk (affiliate marketers), dan (hanya) dibayar setelah produk terjual”. Di luar negeri, pengertian afiliasi memiliki kedekatan  dengan pekerjaan seperti calo, broker, atau perantara, karena menerapkan cara kerja yang sama.
Memang, secara bahasa, pengertian “calo” di Indonesia sangat identik dengan calo tanah, calo tiket, calo angkutan, sampai calo kasus yang belakangan populer di ranah hukum. Tetapi Anda tentu bisa menjadi perantara tanpa harus melanggar hukum, seperti banyak perusahaan broker yang berkembang di Amerika maupun Eropa.

Sistem Kerja
Sebagai ilustrasi, Anda bisa melihat cara kerja afiliasi dalam penjualan rumah. Misalnya, jika Anda ingin menjual rumah, kemudian teman Anda membantu mencarikan pembeli. Ketika transaksi pembelian berhasil terjadi berkat bantuan teman Anda, sudah umum jika teman Anda diberi komisi atas bantuannya tersebut.
Dari ilustrasi tersebut, ada dua hal yang dapat kita jadikan pedoman. Pertama, bisnis afiliasi menjadi sangat mudah dilakukan. Setiap orang bisa melakukannya, tanpa harus menguasai ilmu arsitektur atau teknik bangunan. Kedua, pekerjaan ini sangat rendah resiko kerugian, karena Anda tidak memproduksi sebuah barang pun.
Nah, keahlian memasarkan, mempresentasikan produk, bahkan menggunakan internet dengan baik, ataupun menentukan calon pembeli yang benar, adalah keahlian yang perlu Anda miliki jika ingin menggeluti bisnis afiliasi. Jadi, bukan berarti bisnis afiliasi bisa dilakukan tanpa skill tertentu, dan  keahlian-keahlian ini relatif lebih mudah dipelajari.

PENGERTIAN JARINGAN IKLAN

Sebuah jaringan iklan mobile adalah platform internet yang disediakan oleh sebuah perusahaan media di mana pemasar mengiklankan produk dan layanan pada halaman web penerbit di seluruh perangkat mobile, termasuk ponsel. Penerbit online harus bermitra dengan penyedia jaringan seluler untuk membangun kehadiran pada jaringan. Sebuah penyedia jaringan selular bisa menjadi perusahaan media besar atau kecil atau perusahaan pencarian Internet. Sebuah penerbit online adalah setiap perusahaan yang menyediakan konten ke perangkat media, seperti perusahaan surat kabar online.
Pemasar membayar penerbit untuk mengiklankan produk atau layanan pada perangkat mobile. Iklan mobile bekerja sama dengan media lain dalam bahwa mereka dirancang untuk mencapai demografis tertentu berdasarkan mana dan kapan iklan muncul. Jaringan iklan mobile adalah fondasi yang memungkinkan hal ini terjadi.
Satu keuntungan dari iklan yang ditempatkan pada jaringan selular adalah bahwa distribusi konsumen sangat bertarget. Ini berarti iklan menjangkau audiens yang paling mungkin untuk mengubah atau menjadi pelanggan dari produk atau jasa yang dipasarkan berdasarkan kriteria pengguna tertentu, seperti usia dan jenis kelamin. Perusahaan iklan jaringan selular menjual paket untuk penerbit berdasarkan janji bahwa mereka akan cocok pelanggan dengan pemasar yang sesuai. Grafis, iklan berukuran untuk skala didasarkan pada spesifikasi dari perangkat mobile tertentu. Sebuah iklan banner, misalnya, mungkin hanya cocok untuk perangkat dengan ukuran tertentu.
Penyedia jaringan selular adalah kelompok yang sangat kompetitif perusahaan media, dan banyak tema tumbuh melalui akuisisi. Mereka berfokus pada mengubah kunjungan online ke keuntungan. Untuk melakukan itu, perusahaan jaringan selular memasuki beberapa perilaku yang paling rinci konsumen online. Seorang pengguna dari sistem navigasi mobile pada ponsel, misalnya, dapat ditargetkan untuk iklan oleh perusahaan di sekitar umum dari lokasi diprogram ke dalam perangkat. Perusahaan media juga memiliki akses ke istilah pencarian yang umum diakses oleh pengguna di situs pencari internet, yang pada gilirannya menghasilkan iklan yang ditargetkan untuk pengguna.
Secara teknis, pengguna menemukan iklan hanya dengan mengakses internet dari perangkat mobile atau dengan men-download aplikasi. Pemasar menanamkan iklan ke dalam aplikasi perangkat lunak, sehingga iklan secara otomatis muncul ketika sebuah program di-download. Jika iklan tidak tepat disesuaikan untuk aplikasi yang berbeda, konsumen mungkin mengalami masalah ketika mencoba untuk memuat halaman.
Ada beberapa tantangan yang dihadapi masyarakat jaringan iklan mobile, namun. Misalnya, sebagai perangkat mobile menjadi lebih canggih, pengguna mengakses internet melalui browser canggih, dalam beberapa kasus sehingga melewati kebutuhan untuk menghasilkan ponsel-iklan tertentu. Bahkan sebagai kemajuan teknologi, namun, beberapa persentase iklan mobile diperkirakan akan terus dihasilkan melalui jaringan iklan mobile.

PENGERTIAN DAN FUNGSI WEB BANNER

Web banner adalah Bagian yang tidak bergerak dalam dokumen Web sekalipun kita menggulung scrollbar sampai ke akhir dokumen. Banner juga bisa diartikan sebagai tulisan besar untuk mempromosikan sesuatu. banner juga bisa juga berupa gambar untuk menunjukkan suatu promosi ataupun ajakan dalam berbagai hal.
Web banner memiliki beberapa fungsi.
Setelah melukan browsing, saya menemukan fungsi-fungsi web banner. Berikut beberapa fungsi web banner menurut beberapa blog/website:
Menurut Bussiness fungsi web banner adalah sebagai media iklan, promosi, publikasi,menjalin persahabatan  dan berbagai kepentingan lainnya.
Menurut Pojok Website Fungsi banner dalam suatu website selain menambah tampilan webiste lebih menarik adalah untuk menonjolkan content yang kita anggap penting utnuk diketahui oleh pengunjung biasanya dalam bentuk banner iklan atau banner promo, dengan begitu pengunjung website akan lebih mudah melihat iklan atau promo yang kita tampilkan.
Sedangkan menurut Joe Tata Warna fungsi web banner adalah sebagai berikut:
1. Menambah daya tarik web / blog
Banner yang kita pasang di web / blog, bisa menambah tampilan web / blog lebih menarik. Sehingga pengunjung betah berlama-lama di blog anda. Anda bisa menempatkan banner di bagian header web/blog.
2. Sebagai cirikhas / identitas anda
Dengan membuat banner, anda berusaha untuk menunjukkan kepada pengunjung tentang siapa anda dan apa yang anda tulis dalam blog anda. Itu artinya, anda menciptakan brand bagi anda dan web/blog anda.
3. Sebagai alat promosi
Banner merupakan alat promosi yang efektif. Dengan menitipkan banner anda di web/blog yang sudah terkenal dan banyak pengunjungnya, anda bisa berharap mereka akan mampir di blog anda dengan meng-klik banner itu.
4. Menonjolkan isi blog anda
Banner juga bisa digunakan untuk menonjolkan isi dari web/blog anda. Pengunjung bisa mengetahui atau paling tidak membayangkan isi web / blog anda dari banner anda.
Advertisements

PENGERTIAN DAN JENIS JENIS IKLAN ONLINE

Pengertian Iklan Online
Iklan Online adalah upaya pemasaran online dengan menampilkan sebuah situs web pada hasil pencarian search engine dengan cara berbayar. Iklan olnlin juga bias di gambarkan sebaga kegiatan memasang iklan untuk menawarkan produk atau jasa lewat dunia maya, yang tujuannya tidak lain adalah untuk meraih keuntungan dari kegiatan penjualan.
Dibawah ini ada beberapa contoh jenis-jenis iklan online:
1. Direct Advertising
Di mana pemasang iklan dan pemilik media berhubungan langsung dan menandatangani kontrak untuk menampilkan iklan atau inisiatif promosi lainnya.
Kelebihan direct advertising ini proses promosinya cepat.
Kekurangannya yaitu jarang orang yang berkunjung untuk membeli produk online.
Kaskus
kaskus
sumber: http://www.kaskus.co.id/fjb
2. Self-service Advertising
Pendekatan iklan baru di mana materi iklan, penempatan iklan, tampilan serta teks dikerjakan sendiri oleh pemasang iklan melalui metode proses yang dilakukan sendiri di Online.
Kelebihan Self-service Advertising yaitu pemasang iklan sesuai dengan apa yang ti tampilkan di iklan dan arang tersebut merupakan barang dari prouknya sendiri
Kekurangan Self-service Advertising salahsatunya yaitu banyak barang yang hampir menyerupai barang yang di pasarkan sehingga orang bisa melihat sebelah mata.
flash shop
flash-shop2
sumber: http://flashyshop.com/shop.html
3. Ad Networks
Sebuah jaringan (network) iklan yang menghubungkan dan memediasi antara pemasang iklan dengan pemilik situs web. Jaringan iklan seperti ini biasanya menargetkan kampanye-kampanye yang tidak mempunyai target audience khusus, tetapi mengincar sebesar mungkin orang yang melihat iklan dengan biaya sekecil mungkin
Kelebihannya yaitu biaya pemasangan iklan ini tergolong murah,
Kekurangannya yaitu tidak banyak orang mengenal dan jarang orang masuk kedalam situs tersebut.
tribaltribal3
sumber: http://www.tribalfusion.com/advertisers/media
4. Contextual Advertising
Iklan yang ditargetkan pada content. Iklan tidak ditampilkan secara random, tetapi telah dipilih oleh sistem secara otomatis sesuai dengan content yang relevan dengan iklan tersebut.
Kelebihannya yaitu banyak orang yang mengakses iklan ini dan iklan ini sangat menguntungkan bagi orang yang sudah terlibat dan karena iklan tersebut menjanjikan dengan keuntungan yang membuat calon konsumen tertarik untuk mencoba
Kekurangannya karena dipilih secara otomatis dan prosedur yang rumit
google
google4
sumber: Google AdSense
5. Twitter Advertising
Iklan yang berfungsi sebagai tweet dari pemasang iklan, yaitu iklan berbasis keyword yang pendek, yang didistribusikan kepada user yang membaca content yang sesuai dengan keyword yang dipilih.
Kelebihan Twitteradalah iklan yang disebarkan sangat cepa di respon oleh calon konsumen dan dengan adanya twiiter maka konsumen bisa mendapatkan iklan tersebut dimanapun dan kapanpun
Kekurangan yaitu banyak orang yang hanya memaca iklan tersebut dan tidak tergiur untuk mencobanya, dikarenakan kurangnya post gambar dan mengandalkan teks saja.
twittad
twittad5
sumber: twittad
6. In-Text Advertising
Sistem in-text advertising secara otomatis menghubungkan kata-kata tertentu di dalam website dengan content iklan yang berhubungan.
Kelebihandengan cepat bisa d lihat oleh calon konsumen.
Kekurangan, kurangnya respon dari calon konsumen.
vib
vib6
sumber: http://www.vibrantmedia.com
7. Ad Network Optimization
Jasa optimasi iklan ini mengevaluasi dan memilih iklan yang membayar terbanyak untuk ditampilkan dalam halaman web dengan mengevaluasi semua pilihan serta ukuran iklan yang paling baik, dan karakteristik visualnya.
Kelebihan visualisasi dari iklan ini sangat menarik dan bisa menarik orang untuk mengunjunginya.
Kekurangannya, kurangnya di kenal oleh orang, sehingga orang-orang jarang untuk melihat iklan dalam situs ini.
pub
pub7
http://www.pubmatic.com/index-eng.php
8. Rep Ad Agencies
Agen periklanan yang mewakili blog-blog serta situs web tertentu dan memediasi penjualan mereka untuk kampanye-kampanye besar yang dilakukan brand-brand besar ataupun agensi iklan besar.
Kelebihan yaitu karena d bantu oleh pihak agensi yang membantu strategi pemasaran melalui bentuk iklan ini.
Kekurangan biaya pengeluaran iklan akan lebih besar,karena menggunakan agensi untuk perantara pengiklanannya
fed
fed8
sumber: http://www.federatedmedia.net/
9. Social Advertising
Iklan untuk social media. Tidak seperti iklan tradisional, format iklan ini memanfaatkan dinamika pengaruh sosial seperti pengaruh peer group, word of mouth, viral marketing dan rekomendasi langsung dari teman ke teman.
Kelebihan promisi iklan ini yang sekarang marak di gunakan di media sosial dikarenakan banyaknya oengguna jejaring sosial yang dapat menarik konsumen untuk melihat iklan tersebut
Kekurangan jangan hanya d media sosial melainkan memiliki web site pribadi agar lebih efektif dalam penjualannya
deadgeartz
deadheart81
sumber: https://twitter.com/deadheartz
10. Video Advertising
Bentuk iklan yang ditargetkan pada content video. Berbagai format tersedia, termasuk iklan dinamis yang bisa tampil sebelum, setelah, ataupun selama tayangnya content video tertentu.
Kelebihan iklannya mudah di ingat karena sama seperti apa yang dipasarkan.
Kekurangan jenuh dengan surasi sehingga konsumen banyak mengabaikan
11. RSS Advertising
Iklan ini ditampilkan di dalam RSS Feed, yang bisa disesuaikan dengan konteks content RSS feed tersebut atau secara manual ditargetkan pada kebutuhan promosi tertentu.
Kelebihan penempatan iklan melalui klasifikasi kebutuhan yang sudah ditentukan.
Kekurangan kemungkinan tidak dapat dilihat oleh semua pengguna internet.
kris
kris10
12. Sponsorship
Adalah bentuk bantuan dana atau bisa juga dalam bentuk produk/layanan sebagai ganti promosi terhadap suatu brand. Sponsorship online adalah strategi alternatif yang banyak digunakan dan dianggap lebih efektif daripada pemasangan iklan online berbentuk banner
Kelebihannya sangat bagus untuk mengiklankan produk yang sedang unggul
Kekurangannya yaitu kurangnya penjelasan mengenai produk tersebut

PERPAJAKAN

PERPAJAKAN

Pajak merupakan iuran rakyat terhadap negara terhadap UU sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan secara langsung. Pajak diambil berdasarkan penguasa yang mempunyai norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif demi mencapai kesejahteraan umum.
Pajak-pajak Pusat tang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :


1.    Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalan bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam har ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang uadara diatasnya.

3.    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a.    Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.    Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.    Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.    Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.    Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4.    Bea Materai

Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5.    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6.    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1.    Pajak Provinsi

a.    Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.    Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;

2.    Pajak Kabupaten/Kota

a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Hiburan;
d.    Pajak Reklame;
e.    Pajak Penerangan Jalan;
f.    Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.    Pajak Parkir.

Unsur Pajak :

1.    Pajak diambil berdasarkan UU. Aturan ini berdasarkan dengan Undang-Undang Dasar 1995 yang menyatakan pajak bersifat memaksa untuk keperluan dan berlangsungnyaa kehidupan bernegara.

2.    Tidak mendapatkan timbal balik secara langsung melainkan bertahap demi kepentingan bersama.

3.    Pengambilan pajak untuk membiaya pembangunan infrastuktur pemerintahan dan demi berlangsungnya kesejahteraan rakyaat banyak, bukan untuk pemerintah tetapi dikembalikan kepada rakyat.

4.    Pembayaran pajak merupakan haal yang wajib dan mutlak serta harus dilakukan dan jika tidak membayar atau membohongi pemerintah akan dikenakan sanksi yang besar.

5.    Pajak juga berfungsi untuk membiaya pekerjaan di lapangan, bukan hanya untuk anggaran belanja negara tetapi untuk berlangsungnya pembangunan ekonomi dari segala sektor.

Berdasarkan lembaga yang memungut pajak, maka pajak dibagi menjadi dua jenis yaitu :

1.    Pajak Negara

Biasa disebut dengan pajak pusat yait pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yaitu terdiri dari :

•    Pajak Pengahsilan
Pajak yang diambil dari penghasilan rakyat untuk kepentingan negara.

•    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah biasa disebut PPN
Pajak yang menambah nilai jual seperti ketika Anda membeli makanan di restoran akan terkena biaya tambahan 10%.

•    Bea Masuk

•    Cukai

2.    Pajak Daerah

Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah :

a.    Pajak Provinsi terdiri dari :
•    Pajak Kendaraan yang setiap tahun dibayarkan;
•    Bea Balik Nama Kendaraan untuk pemindahan tangan kendaraan;
•    Dan lain-lain.

b.    Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas :

•    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
•    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
•    Dan lain-lain.

Fungsu Pajak :

•    Fungsi anggaran mempunyai tugas yaitu memberikan sumber pendapatan negara pajak yang mempunyai fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Oleh sebab itu untuk menjalankan kewajiban rutin negara dan melaksanakan pembangunan dan bernegara membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya yang besar ini tentu saja dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Zaman ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti pembayaran gaji pegawai, membeli barang seperti peralatan, pemeliharaan, dan lain-lain. Untuk pembiayaan pembangunan yang begitu besar, uang dicairkan dari tabungan pemerintah melewati penerimaan internal bangsa ini dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah yang sangat besar ini dari tahun ke tahun semakin membesar sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin membesar oleh sebab itu, yang paling utama diharapkan dari sektor pajak.

•    Fungsu mengatur yaitu pemerintah bisa mengatur secara leluasa pertumbuhan ekonomi melalui pajak. Dengan kebebasan yang mempunyai suatu fungsi mengatur pajak diperolehkan digunakan sebagai alat untuk mencapai  hasil yang jelas. Seperti dalam rangka membantu investor dalam penanaman modal maupun di negeri sendiri maupun di luar negeri dengan memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pembayaran pajak untuk menarik investor asing. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri maka pemerintah mempunyai aturan untuk pemerintah berhak menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

•    Fungsu stabilitas yang sangat membantu untuk menjaga kestabilan pajak, pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan terhadap stabilitas harga yang memungkinkan inflasi dapat dikendalikan secara utuh. Oleh sebab itu hal ini bisa dilakukan antara lain dengan cara menjaga dan mengatur peredaran uang di masyarakat, pengambilan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

•    Fungsi retribusi pendapatan Pajak yang telah dipungut oleh negara tidak serta mrta hanya demi kepentingan sedikit orang, tetapi digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk untuk pembangunan untuk itu dapat membuaka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :

1.    Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditujukan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

2.    Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

3.    Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

4.    Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

5.    Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib verupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Lima unsur pokok dalam definisi pajak adalah :
1.    Iuran/pungutan dari rakyat kepada Negara;
2.    Pajak dipungut berdasarkan undang-undang;
3.    Pajak dapat dipaksakan;
4.    Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi;
5.    Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah).

PAJAK PENGHASILAN (PPh)


Pajak penghasilan yang bersifat final adalah pajak atas penghasilan tertentu di mana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikannya perlakuan khusus ini adalah demi kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan, serta pemerataan dalam pengenaan pajaknya agar tidak menambah beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.

23 penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (2d), pasal 19, pasal 21 dan pasal 22 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan tersebut diantaranya adalah : penghasilan dari Hadiah Undian, Bunga Deposito dan Tabungan, Penghasilan Hak atas Tanah dan Bangunan, Penjualan Saham di Bursa Efek, Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, Usaha Jasa Konstruksi, Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus, Selisih Lebih dari Revaluasi Aktiva Tetap, serta jenis-jenis penghasilan lainnya.

Macam-macam Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan antara lain :

1.    Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) adalah pajak penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

2.    Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang bersifat final, dikenakan atas penghasilan antara lain :
•    Bunga deposito, tabungan, bunga obligasi, bunga simpanan anggota koperasi;
•    Hadiah undian;
•    Penghasilan dari transaksi saham;
•    Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

3.    Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalan negeri.

4.    Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh :
•    Bendahara yang memungut pajak sehubungan dengan Pembayaran atas penyerahan barang;
•    Badan-badan tertentu yang memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;
•    Wajib Pajak badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

5.    Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak dalam begeri atas penghasilan :
•    Dividen, bunga, royality serta
•    Hadiah, penghargaan bonus, dan sejenisnya
•    Sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta
•    Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa lain.

6.    Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.

7.    Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun berjalan.

8.    Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak luar negeri atas penghasilan dividen, bunga, royalty, imbalan sehubungan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap, keuntungan karena pembebasan utang, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri.

9.    Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak tidak langsung, yang dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Jasa Kena Pajak. Pada dasarnya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai akan dibebankan kepada konsumen akhir.

Karena merupakan pajak tidak langsung, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang sama dapat dikenakan berkali-kali. Namun demikian, Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar setiap pengenaan PPN tersebut, terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan pajak masukan yang berkaitan dengan pengadaan Barang Kena Pajak tersebut. Ini mengandung arti bahwa PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak pada setiap transaksi tersebut dikenakan aras niali tambah dari Dasar Pengenaan Pajak setiap transaksi.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang terntang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut :

a.    Meningkatkan efesien pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan Negara.

b.    Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.

c.    Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi.
d.    Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

e.    Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan.

f.    Meningkatkan penerapan prinsip self assesmenst secara akuntabel dan konsisten, dan;

g.    Mendukung iklim usaha kearah yang lebih konduktif dan kompetitif.

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.
Sanksi. Setiap orang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, atau menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana penjara paling sedikit enam bulan dan  paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau tidak kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Penghapusan NPWP apabila :
1.    Dilakukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli-ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tiada memenuhi persyaratan subyektif dan atau obyektif sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan
2.    Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
3.    Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

a.    Pengertian SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau harta pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan atau/ harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b.    Fungsu SPT : pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

c.    Jenis SPT : secara garis besar dibedakan menjadi dua yaitu : Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK

Surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditujukan oleh Mentri Keuangan.

Fungsi SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.

Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pengertian “surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Pengertian Sumber Modal

Pengertian Modal
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan makin jauhnya spesialisasi dalam perusahaan serta makin banyaknya perusahaan-perusahaan yang menjadi besar, maka modal mempunyai arti yang lebih menonjol lagi. Masalah modal dalam perusahaan merupakan masalah yang tidak akan pernah berakhir karena bahwa masalah modal itu mengandung begitu banyak dan berbagai macam aspek. Hingga saat ini di antara para ahli ekonomi juga belum terdapat kesamaan opini tentang apa yang disebut modal.
Jika di lihat dari sejarahnya, maka pengertian modal awalnya adalah physical oriented. Dalam hubungan ini dapat dikemukakan misalnya pengertian modal yang klasik, “dimana arti dari modal itu sendiri adalah sebagai hasil produksi yang digunakan untuk memproduksi lebih lanjut”. Dalam perkembangannya ternyata pengertian modal mulai bersifat non-physical oriented, dimana pengertian modal tersebut lebih ditekankan pada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan, yang terkandung dalam barang-barang modal, meskipun dalam hal ini belum ada kesesuaian pendapat di antara para ahli ekonomi sendiri.
Dalam hal ini Bambang Riyanto menuliskan dalam bukunya definisi modal menurut beberapa penulis.
“Pengertian modal dari beberapa penulis, yaitu sebagai berikut:
  1. Liitge mengartikan modal hanyalah dalam artian uang (geldkapital).
  2. Schwiedland memberikan pengertian modal dalam artian yang lebih luas, di mana modal itu meliputi baik modal dalam bentuk uang (geldkapital), maupun dalam bentuk barang (sachkapital), misalnya mesin, barang-barang dagangan, dan lain sebagainya. Kemudian ada beberapa penulis yang menekankan pada kekuasaan menggunakannya, yaitu antara lain J.B. Clark.
  3. A. Amonn J. von Komorzynsky, yang memandang modal sebagai kekuasaan menggunakan barang-barang modal yang belum digunakan, untuk memenuhi harapan yang akan dicapainya.
  4. Meij mengartikan modal sebagai “kolektivitas dari barang-barang modal” yang terdapat dalam neraca sebelah debit, sedangkan yang dimaksud dengan barang-barang modal ialah semua barang yang ada dalam rumah tangga perusahaan dalam fungsi produktifnya untuk membentuk pendapatan.
  5. Polak mengartikan modal ialah sebagai kekuasan untuk menggunakan barang-barang modal. Dengan demikian modal ialah terdapat di neraca sebelah kredit. Adapun yang dimaksud dengan barang-barang modal ialah barang-barang yang ada dalam perusahaan yang belum digunakan, jadi yang terdapat di neraca sebelah debit.
  6. Bakker mengartikan modal ialah baik yang berupa barang-barang kongkret yang masih ada dalam rumah tangga perusahaan yang terdapat di neraca sebelah debit, maupun berupa daya beli atau nilai tukar dari barang-barang itu yang tercatat di sebelah kredit”.
Sumber Modal
1. Sumber Intern
Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang di bentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.”Alasan perusahaan menggunakan sumbar dana intern yaitu:
  • Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang di pakai.
  • Setiap saat tersedia jika diperlukan.
  • Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan.
  • Biaya pemakaian relatif murah”.
Sumber intern atau sumber dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan adalah laba ditahan dan penyusutan (depresiasi).
a. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba bersih yang di simpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan. Juga di sebut laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus).
b. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang di estimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah:
1. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas.
2. Dapat di cari dari berbagai sumber.
3. Dapat bersifat fleksibel.
Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal.
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.
b. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran.
c. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.
Jenis-Jenis Modal
Bambang Riyanto dalam bukunya memaparkan jenis-jenis modal sebagai berikut:
1. Modal Asing
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di dalam perusahaan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus di bayar kembali. Modal asing di bagi ke dalam tiga golongan yaitu utang jangka pendek, utang jangka menengah dan utang jangka panjang.
a. Modal Asing atau Utang Jangka Pendek (Short-Term Debt)
Modal asing jangka pendek adalah modal asing yang jangka waktunya paling lama satu tahun. Adapun jenis-jenis yang termasuk ke dalam modal asing jangka pendek adalah rekening koran, kredit dari penjual, kredit dari pembeli dan kredit wesel.
1. Rekening Koran
Kredit rekening koran adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan dengan batasan tertentu dimana perusahaan mengambilnya tidak sekaligus melainkan sebagian demi sebagian sesuai dengan kebutuhannya, dan bunga yang di bayar hanya untuk jumlah yang telah di ambil saja, meskipun sebenarnya perusahaan meminjamnya lebih dari jumlah tersebut.
2. Kredit Dari Penjual
Kredit penjual merupakan kredit perniagaan (trade-credit) dan kredit ini terjadi apabila penjualan produk dilakukan dengan kredit. Apabila penjualan dilakukan dengan kredit berarti bahwa penjual baru menerima pembayaran dari barang yang dijualnya beberapa waktu kemudian setelah barang diserahkan. Selama ini pembeli atau langganan dapat dikatakan menerima ”kredit penjual” dari penjual atau produsen. Selama waktu itupun berarti penjual atau produsen memberikan ”kredit penjual” kepada pembeli atau langganan. Pada umumnya perusahaan yang memberi kredit penjual adalah perusahaan industri, sedangkan perusahaan yang menerima adalah perusahaan perdagangan.
3. Kredit Dari Pembeli
Kredit pembeli adalah kredit yang diberikan oleh perusahaan sebagai pembeli kepada pemasok (supplier) dari bahan mentahnya atau barang-barang lainnya. Di sini pembeli membayar harga barang yang dibelinya lebih dahulu, dan setelah beberapa waktu barulah pembeli menerima barang yang dibelinya. Selama waktu itu dapat dikatakan bahwa pembeli memberikan ”kredit pembeli” kepada panjual/ pemasok bahan mentah atau barang dagang. Pada umumnya kredit pembeli diberikan kepada perusahaan-perusahaan agraria yang menghasilkan bahan dasar, dan kredit ini diberikan oleh perusahaan-perusahaan industri yang mengerjakan hasil agraria tersebut sebagai bahan dasarnya.
4. Kredit Wesel
Kredit wesel ini terjadi apabila suatu perusahaan mengeluarkan ”surat pengakuan utang” yang berisikan kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak tertentu dan pada saat tertentu (surat promes/ notes payables), dan setelah ditandatangani surat tersebut dapat di jual atau diuangkan pada bank. Dari surat tersebut diperoleh uang sebesar apa yang tercantum dalam surat utang tersebut dikurangi dengan bunga sampai hari jatuh temponya. Dengan demikian maka ini berarti bahwa pihak yang mengeluarkan surat utang tersebut menerima kredit selama waktu mulai diuangkannya sampai saat dimana utang tersebut harus di bayar. Bagi bank atau pihak yang membeli promes tersebut (pembeli kredit), surat utang tersebut merupakan tagihan atau wesel tagih (notes receivables), dan bagi pihak yang mengeluarkan surat utang, surat utang tersebut merupakan utang wesel (notes payables).
b. Modal Asing atau Utang Jangka Menengah (Intermediate-Term Debt)
Modal asing atau utang jangka menengah adalah utang yang jangka waktunya lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Bentuk utama dari kredit jangka menengah adalah term loan dan leasing.
1. Term Loan
Term loan adalah kredit usaha dengan umur lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Pada umumnya term loan dibayar kembali dengan angsuran tetap selama suatu periode tertentu (amorization payment), misalkan pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan, setiap kuartal atau setiap tahun. Term loan ini biasanya diberikan oleh bank dagang, perusahaan asuransi, supplier atau manufaktur.
2. Leasing
Bentuk lain dari intermediate-term debt adalah leasing. Apabila kita ingin memiliki suatu aktiva, tetapi hanya menginginkan service dari aktiva tersebut, kita dapat memperoleh hak penggunaan atas suatu aktiva itu tanpa disertai dengan hak milik, dengan cara mengadakan kontrak leasing untuk aktiva tersebut. Dengan demikian leasing adalah suatu alat atau cara untuk mendapatkan service dari suatu aktiva tetap yang pada dasarnya sama seperti halnya kalau kita menjual obligasi untuk mendapatkan service dan hak milik atas aktiva tersebut dan bedanya pada leasing tidak disertakan hak milik. Lebih khususnya leasing adalah persetujuan atas dasar kontrak dimana pemilik dari aktiva (lessor) menginginkan pihak lain (lessee) untuk menggunakan jasa atas aktiva tersebut selama suatu periode tertentu. Ada tiga bentuk utama dari leasing yaitu sale and leaseback, services leases dan financial lease.
a. Sale and Leaseback
Sale and leaseback yaitu pemilik aktiva menjual aktivanya kepada leasing cooporation atau bank, dan bersama dengan itu dibuat kontrak leasing untuk menggunakan kembali aktiva yang telah dijual oleh pemilik aktiva tersebut selama periode tertentu dengan syarat tertentu. Dalam hal ini pembeli aktiva menjadi lessor (yang menyewakan) dan penjual aktiva akan menjadi leasse (penyewa).
b. Service Leases
Service leases atau operating lease memberikan service baik mengenai bidang financialnya maupun mengenai pemeliharaannya dalam bentuk aktiva atau perlengkapan. Dalam bentuk leasing ini sering terdapat kausal yang memberikan hak kepada leasse untuk membatalkan leasing itu dan mengembalikan peralatan itu kepada lessor sebelum habis waktu berlakunya tersebut. Misalnya karena faktor keusangan.
c. Financial Leasing
Financial leasing yaitu bentuk leasing yang tidak memberikan pemeliharaan atau maintenance service, tidak dapat dibatalkan dan harus diangsur, dalam hal ini lessor menerima pembayaran sewa dari leasse yang meliputi harga penuh dan bunga yang diinginkan lessor.
c. Modal Asing atau Utang Jangka Panjang (Long-Term Debt)
Utang jangka panjang adalah utang yang jangka waktunya adalah panjang, umumnya lebih dari 10 tahun. Utang jangka panjang umumnya digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan (ekspansi) atau modernisasi dari perusahaan, karena kebutuhan modal untuk keperluan tersebut meliputi jumlah yang besar. Adapun jenis atau bentuk-bentuk utama dari utang jangka panjang adalah:
1. Pinjaman Obligasi (Bonds-Payables)
Pinjaman obligasi adalah pinjaman uang untuk jangka waktu yang panjang, untuk mana si debitur mengeluarkan surat pengakuan utang yang mempunyai nominal tertentu. Pembayaran kembali pinjaman obligasi dapat dijalankan secara sekaligus pada hari jatuh temponya atau berangsur setiap tahunnya. Apabila pelunasan sekaligus, maka sistem ini disebut ”shinkin funf system” sedangkan jika secara berangsur disebut ”amortization system”. Ada tiga macam jenis obligasi yaitu obligasi biasa, obligasi pendapatan dan obligasi yang dapat ditukarkan.
a. Obligasi Biasa (Bonds)\Obligasi biasa ialah obligasi yang bunganya tetap di bayar oleh debitur dalam waktu-waktu tertentu, dengan tidak memandang debitur memperoleh keuntungan atau tidak. Biasanya coupon (bunga obligasi) di bayar dua kali setiap tahunnya.
b. Obligasi Pendapatan (Income Bonds)
Income bonds adalah jenis obligasi dimana pembayaran bunga hanya dilakukan pada waktu-waktu debitur atau perusahaan yang mengeluarkan surat obligasi tersebut mendapatkan keuntungan. Tetapi disini debitur mempunyai “hak kumulatif” artinya apabila pada suatu tahun perusahaan menderita kerugian sehingga tidak dibayarkan bunga, dan apabila di tahun kemudiannya perusahaan mendapatkan keuntungan, maka kreditur tersebut berhak untuk menuntut bunga dari tahun yang tidak di bayar itu.
c. Obligasi Yang Dapat Ditukarkan (Convertible Bonds)
Convertible bonds adalah obligasi yang memberikan kesempatan kepada pemegang surat obligasi tersebut untuk pada suatu saat tertentu menukarkannya dengan saham dari perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian maka jenis obligasi ini memungkinkan pemegang untuk mengubah statusnya, yaitu dari kreditur menjadi pemilik.
2. Pinjaman Hipotik (Mortgage)
Pinjaman hipotik adalah pinjaman jangka panjang dimana pemberi uang (kreditur) di beri hak hipotik terhadap suatu barang tidak bergerak, agar supaya bila pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya, barang itu dapat di jual dan dari hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk menutup tagihannya.